Salin Artikel

Ketua KPK Soroti Angka Pengangguran Kota Madiun, Lebih Tinggi Dibandingkan Jatim

Bahkan angka pengangguran di Madiun disebut lebih tinggi dibandingkan Provinsi Jawa Timur.

"Angka pengangguran Kota Madiun lebih tinggi dari provinsi. Itu menjadi PR kita khususnya Madiun. Mungkin ada yang harus dilakukan Wali Kota Madiun untuk mempermudah investasi," kata Firli usai menjadi pembicara Seminar Pencegahan Fraud Melalui Pendidikan Anti Korupsi di The Sun Hotel Kota Madiun, Jumat (2/12/2022).

Data BPS Jawa Timur menyebutkan, angka pegangguran Kota Madiun tahun 2021 sebesar 8,15 persen. Sementara angka pengangguran Jawa Timur tahun 2021 sebesar 5,74 persen.

Menurut Firli, kemudahan investasi akan membuka lapangan pekerjaan.

Jika lapangan pekerjaan terbuka lebar, angka pengangguran bisa ditekan.

"Dan efeknya pendapatan meningkat maka tentu belanja konsumsi masyarakat meningkat dan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi," jelas Firli.

Meski angka pengangguran Kota Madiun lebih tinggi dibandingkan provinsi Jatim namun Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lebih tinggi dibandingkan provinsi dan nasional yakni 82,9 persen.

Firli mengingatkan kembali tugas kepala daerah salah satunya ialah mewujudkan tujuan negara.


Selain itu harus menjamin kemudahan investasi dan perizinan. Pasalnya perizinan dan investasi sering menjadi pintu masuk bagi tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, Firli ingin memastikan kepala daerah bisa memastikan tata kelola pemerintahan memenuhi syarat-syarat pemerintahan yang baik dan bersih.

Untuk itu saat penganggaran, kepala daerah harus memastikan perencanaan dengan benar.

"Terakhir, jangan ada kepala daerah yang negoisasi dengan DPR dalam rangka pokok-pokok pikiran yang menimbulkan bibit terjadi tindak korupsi," ungkap Firli.

Ia menambahkan kepala daerah juga harus memastikan setiap program tepat sasaran dan juga tidak boleh ada satu rupiah pun yang dikorupsi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/02/164036878/ketua-kpk-soroti-angka-pengangguran-kota-madiun-lebih-tinggi-dibandingkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke