Salin Artikel

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 8 Miliar, 2 Mantan Pejabat BUMD Sumenep Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka itu menyusul alat bukti yang kian lengkap terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.

"Penetapan (dua orang) tersangka sudah kami lakukan sejak 25 November 2022 lalu," kata Kepala Kejari Sumenep Trimo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Trimo menyebutkan, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019.

Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT. S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Mulanya, kapal itu rencananya digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak ada.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk memenuhi sebagaimana disebutkan dalam pasal 183 dan 184 KUHAP, Kejari akhirnya menetapkan dua tersangka.


Keduanya yakni AY (45) dan MS (43) yang merupakan mantan dirut dan pejabat penting PT. Sumekar saat kepemimpinan Bupati Abuya Busyro Karim.

"MS jabatannya Dirut PT Sumekar tahun 2019 dan AY pejabat penting 2019," tuturnya.

Kendati sudah menetapkan dua tersangka, Trimo mengaku masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Kita berharap kasus ini menjadi terang benderang, termasuk siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/30/132943578/dugaan-korupsi-pengadaan-kapal-rp-8-miliar-2-mantan-pejabat-bumd-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke