Salin Artikel

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun, Jaksa Sita 2 Truk Milik Pengusaha Tebu

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menyita dua truk dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan, dua truk yang disita milik seorang pengusaha tebu di Kabupaten Madiun.

“Dua truk yang kami sita itu milik pengusaha tebu asal Kabupaten Madiun bernama Muhammad Aji Kurniawan,” kata Purning saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Dua truk itu disita sejak Selasa (22/11/2022). Kedua kendaraan roda enam itu disita lantaran digunakan tersangka dalam kasus itu untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya didistribusikan kepada petani tebu.

Purning mengatakan, sejatinya dua truk yang disita dari tangan Muhammad Aji adalah milik almarhum Suwandi. Lantaran Suwandi sudah meninggal, dua truk diteruskan operasionalnya oleh Muhammad Aji selaku anak kandung almarhum.

“Truk itu kami sita lantaran digunakan untuk mengangkut pupuk bersubsidi yang semestinya diberikan kepada petani-petani tebu. Jadi posisi truk itu berfungsi sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi,” kata Purning.

Kedua truk itu saat ini sudah berada di halaman belakang Kejari Kabupaten Madiun.

Selain truk, jaksa sudah menyita berbagai dokumen terkait pendistribusian pupuk bersubsidi yang disalurkan kepada petani tebu selama tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Kedua orang tersangka itu adalah SY, pejabat Pemkab Madiun dan DR, distributor pupuk subsidi Petrokimia. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/11/2022).

“Kami tetapkan tersangka DR selaku Ketua KPTR Mitra Rosan (salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi PT Petrokimia) dan SY yang bertugas sebagai Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti, kepada Kompas.com, Selasa (15/11/2022).

Menurut Nanik, kedua tersangka melakukan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada rentang waktu tahun 2018 hingga tahun 2019. Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya terjadi pada penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan komoditi tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019. Akibat perbuatan itu, kata Nanik, negara dirugikan sebesar Rp 1.064.700.857.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/24/191159678/kasus-korupsi-pupuk-bersubsidi-di-madiun-jaksa-sita-2-truk-milik-pengusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke