Salin Artikel

Ibu di Surabaya yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Ditetapkan Tersangka

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan U (32), seorang ibu di Surabaya sebagai tersangka. Bersama rekannya, L (18), dia diduga menganiaya, AP (6), putri semata wayangnya hingga meninggal dunia.

Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk kepentingan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

AP kerap dianiaya oleh tersangka sejak 2 tahun terakhir. Beberapa kali, L juga ikut menganiaya korban.

"Korban dipukul dengan berbagai peralatan seperti sapu hingga sendal," jelasnya.

Kasus tersebut muncul dari laporan dokter RS Soewandhie Surabaya pada Senin (21/11/2022). Saat itu, U membawa anaknya dalam kondisi tidak bernyawa ke RS Soewandhie Surabaya.

Kepada dokter, U mengaku anaknya meninggal karena terjatuh di kamar mandi.

"Namun dokter menemukan banyak luka di sekujur tubuhnya, karena curiga, akhirnya dokter menghubungi kami," jelas Arief.

Pihaknya lalu menerjunkan tim untuk melakukan otopsi kepada jenazah korban, mendatangi lokasi kejadian di Jalan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan memeriksa sejumlah saksi termasuk U dan L.

Dari proses penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan anak berusia 6 tahun tersebut meninggal bukan karena terjatuh, tapi karena dianiaya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/24/165401578/ibu-di-surabaya-yang-aniaya-anak-hingga-meninggal-dunia-ditetapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke