Polisi menyita barang bukti sabu seberat 36 kilogram dan 15.056 butir pil ekstasi.
"Diduga sindikat jaringan internasional asal negara Laos dan Malaysia. Barangnya dipasok dari China," kata Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto, Rabu (23/11/2022), seperti dilansir Antara.
Menurutnya, semua barang bukti itu didapatkan dari tujuh pengedar saat melakukan pengiriman ke Surabaya.
"Masing-masing pengedar yang berhasil ditangkap berinisial SU, SDC, HK, MR, A, ES, dan MRI," katanya.
Narkoba itu sedianya hendak didistribusikan ke Surabaya dan Jakarta.
Penangkapan kedua
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi menjelaskan, penangkapan itu bukan yang pertama kali dilakukan.
"Kita sudah beberapa kali melakukan penangkapan pengiriman langsung dari Laos. Ini sudah yang kedua kalinya. Penangkapan pertama belum lama, sekitar tiga bulan lalu," Ardian.
Adapun pengiriman narkoba dari Malaysia ke Indonesia dilakukan melalui jalur laut dan darat lewat Pulau Sumatera hingga sampai ke Surabaya.
Sedangkan dari Laos, narkoba dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi menggunakan pesawat terbang tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Operasi penangkapan tujuh sindikat pengedar narkoba jaringan internasional ini dilakukan bekerja sama dengan Polrestabes Surabaya.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan para pelaku lainnya dari jaringan pengedar narkoba internasional ini," kata dia.
Sumber: Antara
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/24/094653878/polda-jatim-bongkar-sindikat-jaringan-narkotika-internasional-dari-malaysia