Salin Artikel

Cabuli Anak Tetangga yang Belanja di Tokonya, Pedagang Asal Bojonegoro Ditangkap

M tega mencabuli anak tetangganya berinisial G (10), saat berbelanja di toko miliknya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan di toko tersangka pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB.

Peristiwa itu bermula ketika G diminta orangtuanya membeli rokok dan koyok ke toko milik tersangka yang berjarak sekitar 30 meter dari rumah korban.

Saat korban hendak pulang, tersangka menghentikan langkah korban. Tersangka lalu memegangi kedua kaki korban dan mencabuli korban.

"Tersangka merayu korban dan menyuruhnya tidur di atas kasur lantai yang ada di dalam toko lalu mencabulinya" kata AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari tersangka, kedua orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Bojonegoro.

"Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sudah ditahan, dan ancaman hukuman bagi tersangka minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/24/090758078/cabuli-anak-tetangga-yang-belanja-di-tokonya-pedagang-asal-bojonegoro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke