Salin Artikel

Bisnis Prostitusi di Pasuruan, Modus Lowongan Kerja di Kafe dengan Gaji Tinggi, 19 Perempuan Jadi Korban

Prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi dan ditemukan 19 pekerja seks komersial (PSK) yang 4 diantaranya masih berusia di bawah umur.

Para PSK menjadi korban dalam praktik ini karena dipekerjakan dan dilarang melakukan aktivitas diluar bisnis prostitusi.

Polisi juga sudah menetapkan 5 pelaku yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Buka lowongan kerja di kafe dengan gaji tinggi

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan cara pelaku dapat mempekerjakan para korban.

Pelaku membuka info lowongan kerja di media sosial sebagai pelayan kafe dan dijanjikan gaji tinggi.

Karena info lowongan kerja yang menarik inilah para korban melamar dan dipekerjakan.

"Dari medsos nawari kerja di kafe dengan gaji tinggi," ujarnya pada Minggu (20/11/2022).

Para korban dijebak dan dipekerjakan sebagai pelayan warkop yang melayani pria hidung belang.

Polda Jatim telah melakukan penyidikan terhadap 19 korban dan 5 tersangka terkait harga yang dipatok di prostitusi ini.

Pelaku mematok harga Rp500-Rp800 ribu untuk sekali kencan dan mendapatkan untung sekira Rp300-Rp500 ribu.

"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," terangnya.

Para korban juga dikurung di wisma dan dibatasi kegiatannya oleh para pelaku.

Beberapa aturan yang diterapkan seperti larangan keluar wisma, larangan penggunaan ponsel dan larangan berhubungan dengan pihak luar.

"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," jelasnya.

Bisnis prostitusi ini dijalankan dengan menggunakan dua lokasi yakni ruko dan rumah.

Ruko digunakan sebagai tempat lokalisasi disulap menjadi warung kopi agar tidak mencurigakan.
Sementara dua rumah di perumahan digunakan sebagai tempat tinggal para korban.

Hendra Eko Triyulianto mengungkap peran 5 tersangka yang menjalankan bisnis prostitusi ini.

Para pelaku yakni pria berinisial DGP (29) warga Sidoarjo dan RNA (30) warga Jakarta Barat yang berperan sebagai mucikari dan pemilik dua rumah dan ruko.

Pelaku ketiga berinisial AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko.

Kemudian ada CEA (26) warga Pasuruan yang berperan sebagai kasir warkop dan S (35) warga Nganjuk yang berperan sebagai kasir wisma.

"Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim," jelas Hendra Eko Triyulianto dikutip dari TribunJatim.com.

Para pelaku bisnis prostitusi ini dapat dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.

Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/133300278/bisnis-prostitusi-di-pasuruan-modus-lowongan-kerja-di-kafe-dengan-gaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke