Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Aset Desa, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kades Kemaduh Nganjuk

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Tongani itu, majelis hakim mengabulkan permohonan JPU Kejari Nganjuk yang sebelumnya menolak eksepsi terdakwa dan meminta untuk melanjutkan persidangan.

Putusan sela ini diambil dalam sidang lanjutan perkara sidang perkara tipikor terkait pengelolaan aset desa serta anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Kemaduh, tahun anggaran 2016-2018, Selasa (22/11/2022).

Majelis hakim pada persidagan ini berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara terdakwa Agung Supriadi mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan, dalam amar putusan sela tersebut majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi Agung Supriadi.

“Majelis hakim menyampaikan isi pokok dakwaan sudah mencantumkan tentang identitas lengkap terdakwa. Uraian tentang tindakan yang didakwakan juga telah dianggap majelis hakim sesuai dengan waktu dan tempat,” kata Nophy dalam rilis tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Nophy melanjutkan, dalam amar putusan sela itu majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan dengan pembuktian, serta memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan bukti lain pada persidangan berikutnya.

“Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi yang masih dirahasiakan identitasnya, dalam agenda sidang pembuktian pada hari Selasa tanggal 29 November 2022,” tutur Nophy.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/131117478/kasus-dugaan-korupsi-aset-desa-hakim-tolak-eksepsi-eks-kades-kemaduh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke