Salin Artikel

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Jaksa Kasus Pencabulan Santri Jombang Juga Ajukan Banding

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami sedang menyusun memori banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya," kata JPU Tengku Firdaus dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Memori banding untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya.

Alasan banding, menurut dia, karena vonis hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan JPU yakni 16 tahun penjara.

"Selain itu kami yakin perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim," jelas Kepala Kejari Jombang ini.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa Bechi, Gede Pasek Suardika juga menyatakan banding atas vonis hakim PN Surabaya.

Dia yakin upaya banding akan diterima karena sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, baik saksi fakta maupun alat bukti membuktikan jika kasusnya kliennya fiktif dari sisi lokasi kejadian dan waktu kejadian.


"Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan jaksa dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," ujarnya.

Menurut dia, sepanjang sidang tidak dapat membuktikan dakwaan baik untuk pasal pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP dan pasal pencabulan sesuai Pasal 289.

"Menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat," tegasnya.

Moh Subchi, putra kiai pesantren di Kabupaten Jombang Jawa Timur divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022) kemarin.

Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, namun terdakwa dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/23/121413078/tak-puas-dengan-vonis-hakim-jaksa-kasus-pencabulan-santri-jombang-juga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke