Salin Artikel

Bendahara Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat di Ngawi Ditahan atas Kasus Korupsi

NGAWI, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, menahan LI (34), Bendahara Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, terkait dugaan korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Kurniawan Andi Nugroho mengatakan, LI diduga tidak menyetorkan dana UPK DAPM ke bank untuk digulirkan kembali kepada kelompok simpan pinjam khusus.

"Tersangka LI bendahara DAPM dari tahun 2017 sampai tahun 2021, tetapi tidak menyetorkan sesuai dengan tupoksi. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 600 juta sekian," kata Kurniawan melalui pesan singkat, Selasa (22/11/2022).

Kurniawan menambahkan, kasus dugaan korupsi dana UPK DAPM itu dilaporkan oleh masyarakat. Penyidik Kejari Ngawi lantas memulai penyelidikan sejak 6 Maret 2022.

“Penyidikan kita mulai sejak 6 Maret 2022. Ada 22 saksi yang kita mintai keterangan dari pengawas DAPM, dari ketua dan dari nasabah juga," imbuhnya.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Tersangka sudah kita tahan di Lapas kelas II B Ngawi selama 20 hari ke depan," pungkas Kurniawan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/22/231338578/bendahara-dana-amanah-pemberdayaan-masyarakat-di-ngawi-ditahan-atas-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke