Salin Artikel

Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan, Putra Kiai Jombang Ajukan Banding

Kuasa hukum Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut, berkas banding sudah diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Kita sudah ajukan dan sudah terima akta banding," kata Gede Pasek saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Ia yakin upaya banding itu diterima. Menurutnya, sepanjang proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi fakta dan alat bukti, menyebut kasus itu fiktif dari sisi lokasi dan waktu kejadian.

"Penegakan hukum itu sudah jelas jalurnya, yaitu membuktikan dakwaan jaksa dan harus bisa dibuktikan berdasarkan fakta sidang," ujarnya.

Menurut dia, dakwaan pemerkosaan sesuai Pasal 285 KUHP dan pencabulan sesuai 289 KUHP tak bisa dibuktikan selama persidangan.

"Menghukum pelaku atas sebuah peristiwa pidana adalah penegakan hukum, tetapi menghukum bukan pelaku atas sebuah peristiwa pidana yang tidak jelas adalah kriminalisasi dan peradilan sesat," tegasnya.

Bechi, putra salah satu kiai di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Dalam vonis tersebut, Bechi tidak dihukum dengan pasal pokok dalam tuntutan jaksa yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, tetapi terdakwa Bechi dihukum karena terbukti dalam persidangan melanggar pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981 tentang pencabulan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/22/192255678/divonis-7-tahun-penjara-dalam-kasus-pencabulan-putra-kiai-jombang-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke