Salin Artikel

Pemuda yang Diduga Menganiaya 2 Perempuan di Malang Ditetapkan Tersangka

Pemuda tersebut adalah LM (23) warga Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa pelaku telah membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, pelaku mengaku terbawa emosi saat itu.

"Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut," ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (17/11/2022).

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman video memperlihatkan seorang pemuda melakukan penganiayaan kepada dua orang perempuan viral di media sosial.

Tampak dalam rekaman video itu, seorang pria menggunakan setelan sweters dan topi cekcok dengan seorang perempuan. Tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.

Kemudian, terlihat perempuan dari dalam kamar kos keluar mencoba melerai dan menenangkan pria tersebut. Namun justru ia mendapat kekerasan juga dengan cara didorong hingga terjatuh.

Peristiwa itu diduga terjadi di depan area komplek kos yang berlokasi di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Senin (14/11/2022) malam.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban yang melerai tersebut melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Dau atas kekerasan dialaminya. Ia berinisial IA (24) warga asal Lumajang.

Sementara itu, korban yang dibanting, GAW (21) mengatakan penganiayaan yang dialaminya itu bermula saat pelaku meminta korban menghapus nomor telepon ibu pelaku, karena khawatir korban mengadu atas ulah yang sering dilakukan pelaku selama ini.

"Saya bilang sudah saya hapus. Tapi dia masih maksa meminta ponsel saya, sampai saya ditarik lalu dibanting, sebagaimana dalam video itu," jelasnya.

Menurut GAW, pelaku dikenal sering memanfaatkan perempuan untuk diambil uangnya.

"Saya kenal dengan pelaku. Karena hubungan saya dengannya cukup dekat. Tapi bukan pacar," jelasnya.

Sementara dengan IA, GAW mengaku tidak kenal. Saat itu ia hanya datang berusaha membantu melerai dan menenangkan saat melihat pelaku membantingnya.

"Tapi LM ini justru memukul dan mendorong IA hingga terjatuh dan mengalami luka di pipinya," jelasnya.

Meski begitu, GAW tidak turut melaporkan pelaku ke kepolisian, karena pihaknya masih ragu. Namun, ia mendukung upaya pelaporan yang telah dibuat GAW atas ulah yang telah dilakukannya.

"Biar jera, karena ia sering memanfaatkan perempuan," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/190823978/pemuda-yang-diduga-menganiaya-2-perempuan-di-malang-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke