Pelaku yang dibawa warga ke Balai Desa Karangwidoro lalu diamankan personel Polsek Dau. Pelaku diketahui mencuri uang senilai Rp 597.000.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku tak ditahan karena polisi mengambil upaya restorative justice.
Kasus itu, kata Taufik, masuk kategori tindak pidana ringan karena kerugian akibat pencurian tak mencapai Rp 2,5 juta.
"Hal itu sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan," ungkap Taufik saat ditemui, Kamis (17/11/2022).
Taufik menjelaskan, ada pertimbangan faktor kemanusiaan dalam penyelesaian kasus tersebut. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai pengumpul barang bekas itu nekat mencuri untuk biaya bersalin istrinya.
Pelaku mengaku khilaf dan gelap mata karena tak punya uang untuk membiayai persalinan istrinya dalam waktu dekat.
"Pelaku mengaku tidak bisa berpikir jernih saat itu, lalu spontan muncul niat mencuri ketika melihat kotak penyimpanan uang milik korban di warungnya," ujarnya.
Saat melihat ke toko, korban mendapati pelaku sedang mengambil uang di dalam laci etalase.
"Saksi atas nama Dodik Setiawan yang juga mengetahui peristiwa itu langsung bergerak menangkap pelaku, dan berteriak maling," ujarnya.
Mendengar teriakan itu, warga pun berdatangan membantu mengamankan pelaku. M lalu dibawa ke balai desa setempat.
"Saat di balai desa itu lah polisi langsung datang mengamankan pelaku dari amukan massa," ujarnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengetahui motif dari aksi pencurian pelaku, polisi kemudian mengundang korban untuk memberikan pemahaman tentang tindak pidana ringan, serta mengembalikan uang hasil pencurian pelaku.
"Korban akhirnya memahami dan bersedia untuk proses restorative justice," pungkasnya.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/163754878/pria-di-malang-nekat-mencuri-untuk-biaya-persalinan-istri-diselesaikan