Salin Artikel

Kala Emak-emak Kawal Sidang Vonis Subchi di Pengadilan Negeri Surabaya...

Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan hukum yang adil bagi terdakwa kasus pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani.

Pantauan Kompas.com, massa yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu itu duduk memenuhi halaman depan PN Surabaya dengan mengenakan atribut ikat kepala berwarna merah.

Massa duduk sambil menyanyikan dukungan untuk Subchi, terdakwa kasus pencabulan santriwati.

Di tengah-tengah massa, ada kelompok lintas agama, masing-masing tokoh agama membacakan doa agar Subchi dibebaskan.

Mereka juga menyalakan dupa dan tumpeng sebagai pelengkap doa. Aksi massa tersebut menyebabkan lalu lintas di Jalan Arjuno Surabaya tersendat.

Di depan pintu masuk PN Surabaya, petugas keamanan terlihat menyeleksi ketat pengunjung yang masuk. Mereka melarang peserta aksi untuk masuk ke area PN Surabaya.

Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan untuk Bechi sedang berlangsung di ruang Cakra PN Surabaya.

Tidak seperti pada proses sidang sebelumnya, sidang kali ini digelar terbuka untuk umum.


Subchi, putra seorang kiai sebuah pesantren ternama di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang Jawa Timur dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan terdakwa selama proses persidangan.

Tuntutan untuk Subchi dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati dalam sidang 10 Oktober 2022 lalu.

Subchi disebut melanggar Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan. Pasal 285 ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pasal 65 ayat 1 KUHP empat tahun penjara diambil sepertiga dari 12 tahun penjara.

"Kami beri tuntutan maksimal karena jaksa sudah membuktikan dakwaan dalam persidangan," terang Mia Amiati usai pembacaan tuntutan saat itu.

Subchi dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Korban merupakan salah satu santri atau anak didik Subchi di pesantren tempat dia tinggal.

Saat itu, Subchi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun.

Kemudian Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan Pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/110055978/kala-emak-emak-kawal-sidang-vonis-subchi-di-pengadilan-negeri-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke