Pelaku memakai kalsium karbida itu sebagai pengental dan pengeras dawet kemudian menjualnya.
Aksi HL menjual dawet berbahaya ternyata sudah dilakukan selama tiga tahun terakhir.
"Dicampur dengan bahan kalsium karbida yang sebenarnya kegunaan utamanya untuk bahan pengelasan," tutur Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Rabu (16/11/2022).
Dijual ke pasar tradisional
Komang mengemukakan, makanan yang dicampur bahan berbahaya itu lalu dijual oleh HL ke sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Jember.
"Dia menjual ke beberapa pasar dengan kemasan plastik," katanya.
Pelaku menjual satu plastik kemasan dawet dan nata de coco seharga Rp 1.500 hingga Rp 5.000.
Di sana petugas mendapati HL memproduksi dawet dengan bahan berbahaya.
HL ditangkap di rumahnya Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Jumat (11/11/2022).
Polisi menyita satu bungkus dawet dan lima bungkus kalsium karbida.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Dheri Agriesta)
https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/17/053918578/di-jember-ada-pedagang-campur-adonan-dawet-dengan-karbit-dan-menjualnya