Salin Artikel

Soal Inpres Kendaraan Listrik, Pemkab Lumajang Belum Berencana Bangun Infrastruktur Pendukung

Dalam instruksinya, Presiden meminta pemerintah pusat hingga daerah menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan dinas perorangan.

Namun, Instruksi Presiden itu belum bisa ditangkap oleh banyak daerah, tak terkecuali Kabupaten Lumajang.

Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang Retno mengatakan, dalam rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023, belum ada rencana menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Bahkan, menurut Retno, pihaknya belum menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur pendukung bagi kendaraan listrik. Infrastrukfur pendukung yang dimaksud adalah stasiun pengisian kendaraan listrik umum.

"Belum ada, kita belum ada rencana ke sana (membangun SPKLU) tahun 2023, dalam RPJMD kita juga belum ada," kata Retno di Lumajang, Senin (14/11/2022).

Sebelumnya, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku masih melakukan kajian tentang pentingnya penggunaan kendadaan dinas bertenaga listrik.

Selain itu, menurut Thoriq, kajian topografi Kabupaten Lumajang juga menjadi bahan pertimbangan utama.

Meski begitu, Thoriq mengaku akan membahas skala kebutuhan pengadaan mobil listrik dengan DPRD Lumajang.

"Belum ada (mobil listrik), kami masih kaji nantinya mobil (listrik) itu digunakan oleh siapa dan untuk apa, yang jelas segera kami bahas sama DPRD untuk mengukur skala urgensinya," jelasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/14/232408178/soal-inpres-kendaraan-listrik-pemkab-lumajang-belum-berencana-bangun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke