Salin Artikel

4 Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor ke Polres Malang Terkait Pasal Pembunuhan

MALANG, KOMPAS.com - Empat keluarga korban tragedi Kanjuruhan melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, Senin (14/11/2022). Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 135 korban itu.

Dengan begitu, hingga saat ini sudah ada lima keluarga korban yang telah melapor ke Polres Malang.

Sebelumnya, satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan atas nama Devi Athok Yulfitri juga melaporkan hal yang sama. Warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, itu melapor atas tewasnya kedua anaknya, Natasya Debi Ramadani (16) dan Naila Debi Anggraini (13), dalam tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022.

Sebagaimana Devi Athok, keempat keluarga korban melaporkan beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Yakni, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan oknum aparat penembak gas air mata ke tribun 13.

Kemudian, mereka juga melaporkan pihak penanggung jawab keamanan. Yakni, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim dan pemegang hak siar, PT Indosiar Visual Mandiri.

"Tuntuan pasal dalam laporan kami yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 338 dan 340 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," ungkap Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana, saat ditemui di Mapolres Malang, Senin.

Ia berharap, aparat kepolisian memberikan keadilan bagi keluarga korban dengan semestinya.

Proses laporan itu, menurut Djoko, belum selesai. Pada Selasa (15/11/2022) besok, pihaknya akan kembali ke Polres Malang untuk melengkapi berkas-berkas laporan.

"Tadi tiga pelapor di antaranya memakan waktu panjang. Sehingga waktunya tidak cukup. Harapan kami kelengkapan berkas tidak terlalu lama," jelasnya.

"Semua perlengkapan sudah siap," ujarnya.

Adapun keempat keluarga korban yang melapor ke Polres Malang itu di antaranya suami dari korban, kakak kandung korban, serta anak korban.

"Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada keluarga-keluarga lain yang turut melapor. Saya yakin posko-posko pengaduan keluarga korban sekarang banyak yang bergerak dan mereka punya tanggung jawab sendiri-sendiri selaku penerima kuasa," tuturnya.

Eka Wulandari, salah satu pelapor, mengaku akan menempuh semua prosedur hukum untuk mendapatkan keadilan. Eka merupakan istri dari Iwan Junaedi, korban meninggal tragedi Kanjuruhan.

"Semua proses akan kita ikuti sesuai yang dijalankan," singkatnya.

Sementara itu, pihak Polres Malang enggan berkomentar terkait laporan itu. Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, saat ditanya irit berbicara. Ia mengatakan bahwa apapun laporan yang masuk ke Polres Malang pasti akan diterima.

"Pada intinya siapapun yang melapor, kami akan terima," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/14/203117178/4-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-lapor-ke-polres-malang-terkait-pasal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke