Salin Artikel

Mengaku Bawa Padi, Pria Madura Bawa 8 Ton Pupuk Subsidi Phonska Ilegal

JEMBER, KOMPAS.com – Ar dan Mz, warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, diamankan Polsek Mayang Kabupaten Jember pada Sabtu (12/11/2022). Keduanya ditangkap karena membawa 8 ton pupuk subsidi jenis Phonska secara illegal.

Pupuk tersebut diangkut menggunakan truk bernomor polisi S 9203 NC. Truk tersebut diberhentikan petugas Polsek Mayang ketika melintas di jalan raya.

“Karena mencurigakan muatan truk terlalu banyak, akhirnya dihentikan,” kata Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution pada Kompas.com via telepon, Minggu (13/11/2022).

Ketika diberhentikan, sopir dan kernet truk bingung dan ketakutan. Keduanya mengaku sedang membawa padi yang akan dikirim ke Sampang, Madura.

Namun setelah polisi membuka penutup truk, ternyata mereka mengangkut pupuk subsidi.

“Ada sekitar 8 ton pupuk jenis phonska yang dibawa mereka,” tambah Bejul.

Pupuk tersebut, diambil dari Kecamatan Silo untuk dibawa ke Madura. Pupuk ini diduga diambil secara ilegal tanpa proses izin yang resmi. Apalagi dibawa ke luar pulau.

Bejul menilai, penjualan pupuk subsidi sudah ada aturannya dan sesuai dengan zonasi masing-masing daerah.

Setelah diinterogasi pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku hanya bertugas mengantarkan barang saja.

“Akhirnya dua pelaku kami tangkap dan kami serahkan pada Polres Jember,” ucap dia.

Selain itu, barang bukti berupa pupuk subsidi tersebut juga dilimpahkan pada Polres Jember.

Penyalahgunaan pupuk subsidi dijerat sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No 07 Tahun 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dengan ancaman 6 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/13/161935678/mengaku-bawa-padi-pria-madura-bawa-8-ton-pupuk-subsidi-phonska-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke