Salin Artikel

Berulang Kali Perkosa Anak Tetangga, Kakek di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Februari 2022.

Peristiwa itu bermula ketika pelaku berpapasan dengan korban yang berjalan sendirian melewati samping rumahnya.

"Saat berpapasan itu, pelaku tiba-tiba menarik tangan korban dan membekapnya hingga terjadi persetubuhan," kata AKP Girindra Wardhana, kepada Kompas.com, Kamis (10/11/2022).

Berdasarkan penyidikan petugas, pelaku memerkosa korban sebanyak empat kali di tempat yang sama dalam waktu berbeda.

Sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan itu kepada orang lain. Korban yang ketakutan tak berani melawan pelaku.

"Korban tidak berdaya, karena diancam akan dibunuh kalau bilang sama orang lain," ungkapnya.

Polisi pun menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. Setelah keterangan dan bukti terkumpul, polisi menangkap pelaku.

"Sekarang pelaku sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahum penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/213252878/berulang-kali-perkosa-anak-tetangga-kakek-di-bojonegoro-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke