Salin Artikel

NIK 18 Warga di Sumenep Dicatut Partai Politik untuk Daftar Pemilu

SUMENEP, KOMPAS.com - Sebanyak 18 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Sumenep, Jawa Timur, dicatut sejumlah partai politik (parpol) sebagai anggota parpol calon peserta Pemilu 2024.

Pencatutan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU Kabupaten Sumenep terhadap keanggotaan partai-partai politik selama masa klarifikasi Pemilu 2024 pada 15 Oktober hingga 9 November 2022.

"Sejauh ini ada 18 masyarakat yang sudah melapor. Mereka (warga) mengatakan NIK-nya diklaim sebagai anggota partai politik," kata Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi, dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).

Rafiqi menjelaskan, dalam tahap verifikasi administrasi, para petugas KPU Sumenep menerima sejumlah aduan pencatutan lewat pemeriksaan mandiri penduduk melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Mereka yang NIK-nya dicatut, lanjut Rafiqi, harus menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota partai politik yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini menjadi alat bagi KPU untuk menetapkan keanggotaan yang diklaim partai politik sebagai tidak memenuhi syarat.

Apalagi, kata Rafiqi, jika seseorang telah terdaftar sebagai anggota parpol, tidak akan diperkenankan untuk mendaftar posisi petugas pemilu.

"Jadi silakan masyarakat yang namanya diklaim sebagai anggota partai politik, segera melaporkan ke KPU," ujarnya.

Selain itu, warga yang NIK-nya dicatut juga bisa mengisi formulir tanggapan masyarakat di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Aduan itu, akan ditindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin keempat.

"Kalau termin keempat tanggapan masyarakat terhadap keanggotaan partai politik itu mulai 10 November sampai dengan 7 Desember 2022," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/161853978/nik-18-warga-di-sumenep-dicatut-partai-politik-untuk-daftar-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke