Salin Artikel

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan 2 Tersangka Pemeran Video Porno "Kebaya Merah", Sempat Ada Temuan Surat Kuning

KOMPAS.com - Polisi bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka pemeran video asusila Kebaya Merah.

Rencananya, pemeran pria ACS (29) dan pemeran wanita HA (24) akan diperiksa pada Kamis (10/11/2022) oleh pihak Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Dokkes) Polda Jatim.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka dalam kasus tersebut.

"Ada. Rencana kita akan memeriksa psikologi dari pelaku," ujar dia dikutip dari TribunJatim.

Temuan surat kuning

Sebelumnya, pihak penyidik mendapatkan temuan baru dalam kasus tersebut.

Tersangka AH diketahui sempat memiliki surat kuning atau tanda penanganan medis terkait kejiwaan dari sebuah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak membantah adanya temuan baru dari penyidik tersebut.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail terkait hal tersebut.

Penjelasan mengenai temuan tersebut akan disampaikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Dia memastikan akan melanyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis.

"Mohon waktu besok akan disampaikan, menunggu penyidik," ujar dia.

Pernah berobat di RSJ

Sementara itu, Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni mengakui bahwa AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Jatim.

Namun, pihaknya belum melihat data lengkap dari rekam medis kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut.

"Yang jelas beliaunya pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat (data) kapan dia berobat," jelas dia.

Menurut dia, seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Menur, Jatim tidak serta merta bisa dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Mengingat, pelayanan medis di rumah sakitnya juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

"Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan," ucap dia.

Pihaknya tidak dapat menyampaikan terkait kondisi kesehatan mental yang diderita AH karena menjaga kerahasiaan pasien.

"Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya, tidak bisa disampaikan secara umum," tegas dia.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah mendatangi RSJ tersebut sekitar pukul 10.30 WIB pada Rabu (9/11/2022).

Basuni menambahkan, kedatangan itu bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

"Dari pihak polda sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampai ke jenengan. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi," ucap dia.

Seperti diketahui, kedua tersangka terbukti memproduksi dan menjual konten video dan foto porno.

Pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap Pemeran Wanita di Video Berkebaya Merah Ternyata Pernah Dirawat di RSJ di Surabaya

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/140530778/polisi-bakal-periksa-kejiwaan-2-tersangka-pemeran-video-porno-kebaya-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke