Salin Artikel

Puskesmas di Surabaya Wajib Siagakan Dokter Umum dan Dokter Anak

Eri Cahyadi menegaskan, kontrak kinerja itu terhubung dengan kontrak yang sama yang sebelumnya sudah ditandatangani camat dan lurah sekaligus dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya.

Di dalam kontrak kinerja tersebut, ia juga mencantumkan poin, setiap puskesmas harus ada dua dokter jaga.

Dua dokter yang diminta itu adalah dokter umum dan dokter di bidang kesehatan ibu dan anak (KIA).

"Jadi setiap puskesmas harus ada dua dokter," kata Eri di Surabaya, Kamis (10/11/2022).

Tak hanya itu, kepala puskesmas wajib memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Salah satunya mewajibkan setiap puskesmas untuk mengetahui soal data balita stunting dan pra stunting di wilayah kerjanya masing-masing.

"Jadi di dalam kontrak kerja itu ada beberapa poin yang wajib dilakukan oleh kepala puskesmas. Satu, pelayanan wajib selesai minimal 25 menit, paling lama 30 menit. Setelah itu jangan sampai ada lagi pra sunting menjadi stunting," ucap Eri. 

Eri menjelaskan jika pekan depan akan ada tim yang turun untuk mengecek kinerja puskesmas, termasuk lurah, camat, dan perangkat daerah.

"Jadi nanti kalau ketahuan ada yang kinerjanya tidak sesuai, hal kecil kantornya kotor, atau pelayanannya jelek, akan saya beri tanda bendera. Biar masyarakat tahu," ujar Eri.

Terlebih lagi, ketika poin yang tercantum di dalam kontrak kinerja itu tidak diterapkan, maka ia tak segan mencopot jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Dinkes dari jabatannya.

Ia juga mengancam untuk menindak tegas jajarannya di tingkat kecamatan, lurah dan dinas, bila tidak sesuai dengan kinerjanya selama akhir tahun mendatang.

"Kalau puskesmas itu (pelayanannya) jelek, maka nama Pemerintah Kota (Pemkot) yang jelek. Maka dari itu, saya harap setelah ini tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri, baik itu lurah, camat dan dinasnya," kata Eri.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/10/091917578/puskesmas-di-surabaya-wajib-siagakan-dokter-umum-dan-dokter-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke