Salin Artikel

Ada 15 Kasus Covid-19 Baru Per Hari di Kabupaten Kediri, Dinkes Imbau Warga Perketat Prokes

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri Ahmad Khotib mengatakan, penambahan kasus harian saat ini masih lumayan tinggi, yakni kisaran 15 kasus per hari.

"Untuk gejala klinisnya ringan dan sedang," ujar Ahmad Khotib pada Kompas.com, Selasa (8/11/2022).

Menurutnya, dari kasus-kasus yang ditemukan, belum teridentifikasi adanya subvarian Omicron XBB.

Dia mengatakan, saat ini relatif sulit mengidentifikasi sumber penularan. Sebab, aktivitas masyarakat sudah tinggi dan tanpa sekat lagi.

Terhadap kasus-kasus belakangan ini, kata dia, terungkap saat pasien datang ke layanan kesehatan dengan penyakit penyerta.

"Kebanyakan screening saat pasien masuk ke RS dengan penyakit lain," ungkap Khotib.

Oleh sebab itu dia meminta masyarakat untuk kembali mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.


Adapun untuk ketersediaan vaksin hingga saat ini masih relatif mencukupi. Stok yang ada, kata Khotib, digunakan untuk menggenjot capaian vaksinasi.

"Untuk capaian dosis ketiga kita masih sekitar 25 persen," pungkasnya.

Hal yang sama juga terjadi di wilayah Kota Kediri.

Kepala Dinkes Kota Kediri Fauzan Adima mengatakan, belum terdeteksi varian baru Covid-19 di wilayahnya.

Perihal ketersediaan stok vaksin di wilayahnya, dipastikan masih mencukupi.

"Stok sekitar 10.000 dosis," katanya.

Masuk PPKM Level 1

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan, berdasarkan aturan terbaru, yakni Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022, Kota Kediri masuk ke wilayah dengan PPKM Level 1.

“Peraturan PPKM Level 1 di Kota Kediri berlaku mulai tanggal 8 November hingga 21 November 2022," ujar Apip Permana.

Sesuai pelevelan itu, pembelajaran dapat dilakukan secara tatap muka/daring/hybrid; pelaksanaan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFO bagi karyawan yang sudah divaksin.

Sedangkan untuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi yang pelayanan langsung dengan masyarakat dan 75persen untuk staf administrasi; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Apip menambahkan, untuk toko, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, swalayan dapat beroperasi 100 persen (wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi).

Sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, kafe, restoran dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan maksimal pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen (dine in), mal kapasitas 100 persen maksimal beroperasi pukul 22.00 WIB.

"Bagi yang belum vaksin segera vaksin, bagi yang belum lengkap vaksinasinya segera dilengkapi. Lebih baik mengantisipasi daripada mengobati,” pungkas Apip.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/08/201910078/ada-15-kasus-covid-19-baru-per-hari-di-kabupaten-kediri-dinkes-imbau-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke