Salin Artikel

Dewan Pengupahan Lumajang Belum Terbentuk, Usulan UMK 2023 Tersendat

Padahal, UMK harus diumumkan oleh bupati atau wali kota paling lambat pada 30 November 2022.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lumajang Sri Sumarliyani mengatakan, terlambatnya pengusulan UMK oleh Pemkab Lumajang lantaran dewan pengupahan kabupaten belum terbentuk.

Padahal menurut PP nomor 36 tahun 2021, dewan ini yang bertanggung jawab melakukan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum kabupaten sesuai tahapan penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hasil penghitungan dewan pengupahan ini kemudian disampaikan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.

"Belum ada usulan berapa UMK Lumajang tahun depan, karena belum ada info juga kapan dewan pengupahan mau dibentuk," kata Sri melalui sambungan telepon, Selasa (8/11/2022).

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang Rosyidah membantah dewan pengupahan Lumajang belum terbentuk.

Menurutnya, dewan pengupahan sudah ada. Namun, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang melakukan perubahan struktur.

Sehingga, perlu diajukan surat keputusan baru yang akan ditanda tangani oleh Bupati.

"Sudah ada, tapi kemarin ada perubahan jadi kita rubah orang-orangnya, nah ini masih pengusulan ke Bupati," jelasnya.

Sementara, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi menuturkan, hasil rapat bersama di Provinsi, para pekerja melalui SPSI Jatim meminta kenaikan upah sebesar 10 persen dari upah pekerja saat ini.

"Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen tahun depan, tentu itu akan dihitung juga berdasarkan data BPS tentang inflasi di Jatim yang sebesar 6,8 persen," pungkasnya.

Untuk diketahui, UMK Kabupaten Lumajang tahun 2022 sebesar Rp 2.000.607.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/08/181437578/dewan-pengupahan-lumajang-belum-terbentuk-usulan-umk-2023-tersendat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke