Salin Artikel

Kebaya Merah yang Dipakai Pemeran Wanita Terbakar Saat Rumah Tersangka Dilalap Api

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Farman menjelaskan, berdasarkan pengakuan pemeran AH yang sudah ditetapkan tersangka, kebaya warna merah tersebut ikut terbakar saat rumahnya mengalami kebakaran beberapa bulan lalu.

"Barang bukti tidak bisa dihadirkan karena menurut pengakuan tersangka sudah terbakar saat rumah tersangka kebakaran," kata Farman kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Penyidik hanya menyita 6 barang bukti yakni satu unit Laptop, 2 unit hardisk, 2 unit handphone dan sebuah invoice kamar tertanggal 8 Maret 2022.

Dua orang pemeran video asusila Kebaya Merah berinsial ACS dan AH telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Keduanya dijerat pasal tindak pidana kesusilaan dan atau pornografi sesuai pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 29 Jo pasal 4 dan atau pasal 34 Jo pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

ACS warga Surabaya dan AH warga Malang ditangkap pada Minggu (6/11/2022) malam lalu di kawasan Medokan, Surabaya.

Polisi memastikan bahwa aksi asusila video kebaya merah dilakukan di salah satu kamar di hotel Jalan Sumatra, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Sesuai dengan yang terekam dalam video, aksi asusila tersebut dilakukan oleh pria dan wanita di kamar 1710.


Tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim mendatangi sebuah hotel di Jalan Sumatera Surabaya untuk melakukan pencocokan lokasi dengan video.

Tim juga sempat mewawancarai pihak manajemen hotel, salah satunya tentang apakah ada hari tertentu pelayan hotel menggunakan kebaya.

"Pihak hotel memastikan pemeran wanita dalam video tersebut bukan pelayan hotel," kata dia.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/08/163225878/kebaya-merah-yang-dipakai-pemeran-wanita-terbakar-saat-rumah-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke