Salin Artikel

Ada Gerhana Bulan Total, MUI Sumenep Imbau Warga Shalat Gerhana

"Gerhana (bulan) itu mulai sebelum terbenam matahari, maka sebaiknya shalat khusuf setelah maghrib. Tapi sebenarnya (shalat khusuf) boleh dilakukan sejak mulainya gerhana sampai gerhana berakhir," kata Ketua MUI Sumenep KH Sholeh dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).

Sholeh menyebut, shalat gerhana itu sesuai dengan sunah Rasulullah. Bahkan, hukumnya sunah muakad yang sangat dianjurkan.

Selain itu, ia menjelaskan shalat gerhana memiliki banyak manfaat dan tujuan. Mulai untuk menambah keimanan hingga media pembelajaran bagi masyarakat, terlebih anak-anak.

"Hal yang demikian kan untuk menambah kasanah ilmu keagamaan dan keimanan tentang shalat sunah," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, shalat khusuf dilaksanakan sebanyak dua rakaat dengan empat rukuk.

“Masyarakat yang tidak tahu bisa bermakmum dengan orang yang tahu untuk melaksanakn sholat khusuf bersama dan disunnahkan untuk ada khutbah gerhana bulan,” jelasnya.

Di luar itu, lanjut Sholeh, shalat itu juga diharapkan menghilangkan mitos negatif yang berkembang di masyarakat tentang fenomena gerhana yang diidentikkan dengan peristiwa raksasa memakan bulan.

Menurutnya, gerhana bulan merupakan fenomena alam biasa yang telah ditakdirkan Allah, bukan karena adanya suatu kejadian aneh atau mala petaka.

“Mudah-mudahan masyarakat bisa sadar bahwa fenomena ini bukan karena ada musibah tapi karena memang fenomena alam biasa,” jelasnya.

Gerhana bulan total akan terjadi hari ini. Gerhana bulan total akan memiliki durasi selama satu jam, 24 menit, 58 detik, dengan durasi umbral selama tiga jam, 39 menit, 50 detik.

Puncak gerhana bulan total dapat disaksikan mulai pukul 18.00 WIB/19.00 Wita, atau 20.00 WIT.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/08/141258378/ada-gerhana-bulan-total-mui-sumenep-imbau-warga-shalat-gerhana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke