Salin Artikel

50.680 Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Sumenep

Dalam operasi pada 21, 22, 26 hingga 29 Oktober itu, sebanyak 50.680 batang rokok disita dari pasaran dalam operasi selama enam hari.

"Pada saat pelaksanaan operasi bersama pemberantasan rokok ilegal dengan Bea Cukai kemarin, diperoleh sebanyak 47 merk rokok dengan rincian 2.551 bungkus atau 50.680 batang (rokok ilegal)," kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laily Maulidi kepada Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Laily menjelaskan, rokok ilegal yang disita itu terdiri dari berbagai merek yang semuanya tidak disertai dengan pita cukai. Rokok ilegal ditemukan di hampir semua daerah di Kabupaten Sumenep.

Kendati begitu, wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal yakni Kecamatan Pasongsongan, Kecamatan Batang-batang, dan Kecamatan Rubaru yang semuanya mayoritas disita dari toko-toko kelontong.

"Paling banyak ditemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pasongsongan, Batang-batang dan Rubaru, itu pun kami ambil sample 10 toko di masing-masing kecamatan," kata dia.

Satpol PP bersama Bea Cukai, lanjut dia, sudah memberikan sanksi teguran kepada pemilik toko kelontong agar tak menjual kembali rokok tanpa cukai tersebut.

"Kemarin pada saat operasi bersama, untuk para penjual oleh teman-teman Bea Cukai diberikan edukasi dan surat pernyataan (untuk tidak menjual rokok ilegal," tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan rutin melakukan operasi peredaran rokok ilegal hingga sejumlah titik teruma di pelabuhan-pelabuhan yang berada di Sumenep.

Apalagi pelabuhan merupakan akses transportasi laut antara daratan dan kepulauan yang diyakini menjadi lokasi beredarnya rokok ilegal tersebut.

Bahkan terminal bus sebagai penyedia jasa angkutan darat menuju luar kota pun tidak luput dari penyisiran Tim Gabungan dalam melakukan operasi.

"Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai karena operasi itu kewenangan Bea Cukai dan pemkab sifat hanya membantu sesuai UU 39 tahun 2007 (tentang Cukai)," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/04/160025778/50680-batang-rokok-ilegal-disita-dari-toko-kelontong-di-sumenep

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke