Salin Artikel

Baliho Ganjar-Yenny di Gresik Menyalahi Aturan, PSI: Bukan Kami yang Pasang

Dalam baliho tersebut terdapat logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pada bagian bawah tertulis Ganjar Yenny, Capres Cawapres 2024.

Posisi baliho cukup strategis, sebab dengan jelas dapat terlihat oleh pengendara dari Surabaya, yang hendak memasuki wilayah Gresik.

Belum ada pemberitahuan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik menyatakan, belum menerima pemberitahuan terkait pemasangan baliho tersebut.

"Untuk pemberitahuan mengenai baliho PSI (Capres dan Cawapres), sampai saat ini belum ada pemberitahuan yang kami terima. Meski di situ memang sudah ada kontrak dengan pengembang perumahan setahun, tapi kan izinnya itu untuk promosi perumahan," ujar Kepala DPMPTSP Gresik Reza Pahlevi, saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Reza menjelaskan, meski tempat yang dipasangi baliho tersebut telah dikontrak setahun, seharusnya ada pemberitahuan ke Pemkab.

"Etikanya, aturan yang mengaturnya kan sudah jelas. Kalau sudah seperti itu ya jelas menyalahi aturan, karena izinnya apa kemudian baliho yang dipasang apa," ucap Reza.

Terkait hal tersebut, Reza mengaku, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban.


Penjelasan PSI

Sementara Ketua PSI Gresik Yani Chen mengaku, dirinya maupun jajaran PSI Gresik tidak melakukan pemasangan baliho PSI yang mengusung Ganjar-Yenny sebagai Capres dan Cawapres 2024 di pinggir Jalan Raya Veteran, Gresik tersebut.

"Jadi saya menegaskan, kami yang ada di PSI Gresik tidak pernah melakukan pemasangan baliho tersebut, apalagi pemasangan baliho tersebut sampai menyalahi aturan seperti itu," kata Yani, saat dikonfirmasi terpisah.

Yani menambahkan, memang ada instruksi dari pimpinan pusat PSI supaya pengurus dan jajaran di setiap daerah yakni kota/kabupaten memasang baliho Ganjar-Yenny sebagai Capres dan Cawapres 2024 yang diusung oleh PSI.

Namun pemasangan baliho di pinggir Jalan Raya Veteran, diakui oleh Yani tidak dilakukan oleh PSI Gresik.

"Memang ada instruksi dari PSI pusat mengenai itu (pemasangan baliho) melalui DPW Jawa Timur, tapi kami tidak atau belum melakukannya. Bisa saja pemasangan itu dilakukan oleh DPW Jawa Timur, sebab kami hingga saat ini juga belum mendapat kabar mengenai pemasangan baliho tersebut," tutur Yani.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/03/125546678/baliho-ganjar-yenny-di-gresik-menyalahi-aturan-psi-bukan-kami-yang-pasang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke