Salin Artikel

Dinilai Ganggu Ketertiban, Pengamen dan Manusia Silver di Banyuwangi Ditangkap Satpol PP

Mereka terdiri dari dua orang yang masing-masing pengamen menggunakan kostum badut dan manusia silver.

Penangkapan dua pengamen tersebut dilakukan karena kerap mangkal di lampu merah atau traffic light Sukowidi, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

“Awalnya ada laporan ke kami di mana keberadaan para pengamen sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Koordinator Lapangan Satpol PP Banyuwangi, Bambang, Selasa (1/11/2022).

Bambang mengatakan, dua pengamen itu sudah beberapa kali ditertibkan.

"Pengamen itu sudah sering ditertibkan oleh Satpol PP, namun masih mengulangi perbuatan yang sama. Akhirnya kita amankan," ujarnya.

Menurut Bambang, dua pengamen itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 6 Perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau sekelompok orang dilarang meminta-minta di jalan protokol, traffic light, atau di dalam kendaraan umum.

"Untuk memberikan efek jera, kami memberikan sanksi berupa push up hingga menyita sementara kostum badut milik salah satu pengamen," ujar Bambang.

Sementara manusia silver yang ditertibkan itu ternyata tidak bisa menunjukkan KTP. Namun berdasarkan pengakuan, diketahui berasal dari Surabaya.

“Sudah kami beri pengarahan dan menegaskan kepada mereka agar tidak lagi mangkal di traffic light. Karena demi kenyamanan pengguna jalan," terang Bambang.

Satpol PP, kata Bambang, juga akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi para pengamen kembali mangkal dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kita terus melakukan penertiban rutin, guna terwujudnya Banyuwangi yang tertib, nyaman dan aman," jelas Bambang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/185524178/dinilai-ganggu-ketertiban-pengamen-dan-manusia-silver-di-banyuwangi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke