Salin Artikel

7.000 Warga Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Ini Langkah Pemkab Magetan

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pembangunan Kabupaten Magetan Elmy Kurnianto Widodo mengatakan, kriteria masyarakat miskin esktrem berdasarkan Kementerian PMK adalah warga yang memiliki penghasilan Rp 322.000 per bulan.

Penghasilan itu hanya bisa memenuhi kebutuhan makan keluarga.

“Warga yang masuk kedalam kriteria miskin ekstrem banyak yang tidak mendapat bantuan,” kata Elmy saat rapat koordinasi di Kabupaten Magetan, Senin (31/10/2022).

Elmy menambahkan, Pemkab Magetan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) yang melibatkan sejumlah dinas terkait. Melalui tim itu, dinas terkait harus memprioritaskan program bagi warga yang masuk kategori miskin ekstrem.

“Misalnya Dinas Perkim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman) punya RTLH (rumah tidak layak huni) dia harus menyasar kelompok sasaran ini, air bersih juga, PBID (penerima bantuan iuran daerah) itu jaminan kesehatan daerah juga diprioritaskan untuk mereka,” imbuhnya.

Berdasarkan data pada 2021, angka kemiskinan di Kabupaten Magetan tercatat 10,66 persen, atau 67.750 orang berstatus miskin dengan berbagai klasifikasi.

Pemerintah mentargetkan, warga bersatatus miskin ekstrem nol kasus pada 2024.

“Untuk programnya tahun 2024  prosentase warga miskin ekstrem harus  0 persen,” ucap Elmy.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/183458378/7000-warga-masuk-kategori-miskin-ekstrem-ini-langkah-pemkab-magetan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke