Salin Artikel

DPW PPP Jatim Minta Bupati Bangkalan Dinonaktifkan dari Ketua DPC PPP Bangkalan

Permintaan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menurut Wakil Ketua DPW PPP Jatim Mujahid Ansori, permintaan itu disampaikan melalui surat resmi yang dikirim ke DPP PPP hari ini.

"Kami minta DPP PPP menonaktifkan Ketua PPP Bangkalan demi menjaga kondusif dan terus berjalannya organisasi partai," kata Mujahid dikonfirmasi Selasa (1/11/2022).

Mujahid menambahkan, mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, kader atau pengurus yang telribat dugaan korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka harus turun dari jabatan di partai.

"Kita minta Ra Latif untuk saat ini fokus menjalani proses hukum," jelasnya.

Seperti diberitakan, Ra Latif ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

Atas status itu, Ra Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2023.

KPK masih menyelidiki kasus tersebut dengan mengggeledah 10 kantor dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan termasuk kantor DPRD Bangkalan, serta memeriksa lebih dari 30 saksi.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/11/01/113742378/dpw-ppp-jatim-minta-bupati-bangkalan-dinonaktifkan-dari-ketua-dpc-ppp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke