Salin Artikel

Aremania Desak Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan, Ini Penyebabnya

Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke kepolisian.

Salah satu orator, Anwar menyampaikan bahwa Kejati Jatim tengah memproses berkas yang telah diterima dari Polda Jatim.

Namun, berkas tersebut dinilai tidak lengkap atau tidak sesuai fakta sebenarnya.

Menurutnya, bila berkas dinyatakan P-21 maka kecil kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

"Maka upaya usut tuntas hanya berhenti di enam tersangka saja," kata Anwar.

Selain itu, massa aksi meminta dalam penanganan perkara tersebut juga memasukkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan.

Mereka juga meminta Kejati Jatim bersikap adil dan memiliki tanggungjawab moral untuk menangani perkara tragedi Kanjuruhan sesuai dengan hukum yang berlaku.


"Meminta Kejaksaan memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Terlihat, musisi legendaris asal Malang, Anto Baret juga ikut menyuarakan dalam aksi damai itu. Dalam orasinya, dia meminta warga Malang untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Anto Baret juga berharap, proses hukum yang ada tidak dikhianati oleh pihak-pihak tertentu.

"Mari kita kawal proses hukum ini sampai seadilnya, tapi kita harus bersabar karena ini ranah hukum. Jangan sampai ada fakta yang disembunyikan dan terselubung. Tolong Kejaksaan untuk keadilan ditegakkan di Bumi Arema," katanya.

Lebih lanjut, aksi dilakukan untuk mendorong pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang menyampaikan aspirasi dari massa ke Kejati Jatim.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Edy Winarko untuk menemui mereka.

"Apa yang disampaikan oleh teman-teman, akan kita sampaikan ke pimpinan atas. Berkas ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dan beri waktu kami untuk melapor ke pimpinan," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/31/135919378/aremania-desak-kejati-jatim-kembalikan-berkas-perkara-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke