Salin Artikel

Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas

LUMAJANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berawal dari penyidikan kasus suap atau jual beli jabatan struktural Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Ghufron menyebut, ada empat posisi kepala dinas di Kabupaten Bangkalan yang diduga diperjualbelikan oleh Abdul Latif.

"Yang menjadi awal ada empat jabatan (dijual) saat itu, ada empat kepala dinas," kata Ghufron di Lumajang, Sabtu (29/10/2022).

Berawal dari kasus dugaan suap itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Bangkalan.

Mulai dari ruang kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Perdagangan, hingga ke rumah pribadi Bupati, Wakil Bupati, dan Kepala Dinas Perdagangan.

Selain itu, Kantor DPRD Bangkalan dan delapan kantor dinas di Bangkalan turut digeledah oleh penyidik KPK. Lebih dari 34 orang berstatus saksi telah dimintai keterangan.

"Kemudian ya biasa KPK ketika masuk menemukan banyak hal, awalnya jual beli jabatan tapi masuk-masuk ke pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lain-lainnya," tambahnya.

Ghufron menegaskan, kasus yang menjerat Abdul Latif masih dalam proses penyidikan dan akan terus dilakukan pengembangan.

"Artinya kami sekali lagi semuanya dalam proses penyidikan, kalau sudah kami melakukan geledah, melakukan sita barang-barang tertentu status itu adalah proses tahapan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan itu merupakan permohonan dari KPK.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/30/092335878/bupati-bangkalan-diduga-memperjualbelikan-4-jabatan-kepala-dinas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke