Salin Artikel

Verifikasi Administrasi, KPU Kota Batu Temukan Ratusan Keanggotaan Ganda Partai Politik

Komisionar KPU Kota Batu Marlina mengatakan, keanggotaan ganda itu ditemukan saat verifikasi administrasi terhadap 23 parpol calon peserta pemilu, baik yang berada di parlemen maupun nonparlemen.

Hal itu diduga terjadi karena anggota parpol yang pindah tak mengundurkan diri dari posisi di partai sebelumnya.

Data anggota tersebut kemudian tercantum di dua parpol berbeda dalam sistem informasi partai politik (sipol).

"Mungkin ada anggota partai lama akhirnya beralih ke partai baru, tapi di partai lama dia belum mencabut ataupun mengundurkan diri, akhirnya data ini tercantum, ada dua data yang sama di partai berbeda, kemungkinan seperti itu," kata Marlina saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Menurut Marlina, masalah itu sudah diselesaikan setelah dilakukan klarifikasi. KPU Kota Batu memanggil anggota parpol ganda dan diminta membuat klarifikasi lewat surat pernyataan.

Pengecekan keanggotaan juga dilakukan dengan alat bukti seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) parpol.

"Yang bersangkutan, anggota yang dinyatakan ganda eksternal ini dipanggil, dia membuat surat pernyataan untuk memilih partai yang mana," katanya.

Di sisi lain, KPU Kota Batu tengah melakukan verifikasi keanggotaan terhadap delapan parpol yang masuk dalam tahapan verifikasi faktual hingga 4 November. Delapan parpol non parlemen atau baru itu yakni Perindo, Ummat, PSI, PKN, Hanura, Gelora, Garuda, dan PBB.

Setiap parpol di Kota Batu setidaknya memiliki anggota paling sedikit 216 orang. Selain itu, untuk parpol lain yang masuk dalam parlemen, tak perlu diadakan verifikasi faktual.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/28/220135878/verifikasi-administrasi-kpu-kota-batu-temukan-ratusan-keanggotaan-ganda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke