Salin Artikel

Pelaku Perampokan BPR Kota Kediri Anggota Satpol PP, Ditangkap Saat Bertugas

BS merupakan warga Kampung Ndalem Kota Kediri yang berdomisili di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Wahyudi mengatakan, BS ditangkap saat bertugas pengamanan di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Jayabaya Kota Kediri, Rabu (26/10/2022) malam.

"Pekerjaan Pegawai Lepas Harian (PHL) Satpol PP Kota Kediri. Yang bersangkutan kita tangkap sekitar pukul 22.00," ujar AKBP Wahyudi dalam pers rilis di Mapolres Kediri Kota, Kamis (27/10/2022).

Adapun motif tersangka, kata Wahyudi, karena faktor ekonomi. Pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang. Dia juga memiliki kerap belanja online, hingga kecanduan judi.

"Judi online juga. Ini penyakit," ungkap Kapolres.

Kapolres mengatakan, dalam penyelidikan atas kasus tersebut pihaknya sempat mendapatkan kendala karena minimnya petunjuk yang mengarah ke pelaku.

Selain minim petunjuk di TKP, pelaku juga menghapus jejak dengan mengaburkan identitas motor yang dipakai, hingga membuang ponsel rampasannya.

"Tersangka BS ini mengerti (cara menghilangkan jejak) sekali," lanjut Wahyudi.

Namun atas kerja keras tim, menurut Wahyudi, jajarannya bisa mengungkap dan menangkap pelaku BS tersebut.

Sebelumnya diberitakan, BS ditangkap polisi setelah beberapa hari penyelidikan kasus perampokan BPR Kota Kediri yang terjadi pada 18 Oktober 2022.

Dalam aksinya seorang diri itu, BS membawa kabur uang tunai sebesar Rp 20 juta, setelah menyekap seorang kasir perempuan. Kasir tersebut satu-satunya petugas yang ada di kantor itu.

BS kini masih diamankan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara 12 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/27/160607078/pelaku-perampokan-bpr-kota-kediri-anggota-satpol-pp-ditangkap-saat-bertugas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke