Salin Artikel

Kasus Tas Hermes Palsu Medina Zein Dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polrestabes Surabaya menyerahkan selebgram Medina Zein, tersangka kasus dugaan penipuan tas merek Hermes, kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Rabu (26/10/2022) malam.

Penyerahan Medina Zein ini melalui proses pelimpahan tahap dua.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik polisi juga menyerahkan barang bukti berupa sembilan tas merek Hermes berbagi tipe yang diduga palsu.

"Selain menerima tersangka atas nama Medina Zein, kami juga menerima barang dugaan penipuan tas merek Hermes yang diduga palsu," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, Putu Arya Wibisana kepada wartawan, Rabu.

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

"Dalam waktu dekat akan disidangkan," jelasnya.

Kasus dugaan penipuan oleh Medina Zein berdasarkan laporan dari Uci Flowdea. Medina Zein dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada Juli 2021. Dalam kasus ini, korban Uci Flowdea mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.

Setelah dilaporkan, Medina Zein diduga mengancam Uci Flowdea dan disebut bakal melakukan pengeboman ke rumah pelapor.

Dalam kasus tersebut, Medina Zein dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus hukum yang menjerat Medina Zein di Surabaya adalah salah satu proses hukum yang kini sedang dijalaninya.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Medina Zein juga dilaporkan selebgram Marissya Icha ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.

Juga ada laporan lain yang kini masih diproses penyidik Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh pembawa acara Uya Kuya soal kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilakukan Medina Zein.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/26/231317678/kasus-tas-hermes-palsu-medina-zein-dilimpahkan-ke-kejari-tanjung-perak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke