Salin Artikel

Setelah Kantor Bupati Bangkalan, KPK Geledah Kantor DPRD Hari Ini

Kali ini giliran kantor DPRD Bangkalan di Jalan Halim Perdana Kusuma Nomor 4 Bangkalan yang menjadi sasaran penggeledahan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ada lima mobil yang datang dan parkir di depan kantor DPRD Bangkalan.

Tiga mobil ditumpangi penyidik KPK dan dua mobil ditumpangi tim keamanan dari Polres Bangkalan bersenjata laras panjang.

Tim KPK yang melakukan penggeledahan kali ini, tidak sebanyak tim yang kemarin menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Jumlah mereka sekitar belasan orang.

Tim mulai masuk ke kantor DPRD Bangkalan sekitar pukul 09.00 WIB.


Seorang polisi di depan kantor DPRD Bangkalan mengaku bahwa yang datang adalah penyidik KPK. 

"Lanjutan yang kemarin," kata polisi tersebut.

Tim baru keluar dari kantor DPRD Bangkalan pukul 11.13 WIB. Tak ada satu pun dari mereka yang mau memberikan penjelasan atas pertanyaan yang dilontarkan wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK pada Senin (24/10/2022) menggeledah ruang kerja Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, Mohni dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.

KPK keluar dengan membawa 4 koper.

Setelah melakukan penggeledahan di kantor tersebut, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bangkalan di Jalan Soekarno Hatta. Di rumah dinas tersebut, ada 2 koper yang juga diangkut oleh penyidik. 

Wakil Bupati Bangkalan, Mohni saat ditanya wartawan menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan pengembangan hasil pemeriksaan penyidik KPK pada bulan Juli 2022. Diduga ada beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan yang diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan asesmen pengisian jabatan eselon II di Pemkab Bangkalan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/25/123044178/setelah-kantor-bupati-bangkalan-kpk-geledah-kantor-dprd-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke