Salin Artikel

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Rutan Polda Jatim

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, penahanan dilakukan setelah penyidik menganggap proses pemeriksaan kepada enam tersangka sudah cukup.

"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan," kata Dirmanto di Mapolda Jatim Senin sore.

Dirmanto tak mengungkap lama penahahan bagi keenam tersangka. Menurut, itu merupakan kewenangan penyidik. 

Dia hanya memastikan bahwa keenam tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jatim.

"Ditahan di rutan Polda Jatim," tambahnya.

Proses penyidikan sampai penahanan terhadap para tersangka menurut dia adalah bentuk komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kasus Kerusuhan Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Sebelumnya, Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Para tersangka tersebut adalah:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. (K15-11)

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/24/211334578/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-ditahan-di-rutan-polda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke