Salin Artikel

Sempat Cabut Kesediaan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kembali Ajukan Otopsi

Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga korban mendatangi Polres Malang, Senin (24/10/2022).

"Ia, keluarga korban sudah mau lagi melakukan otopsi," ungkap anggota LPSK yang enggan disebut namanya saat ditemui di Polres Malang, Senin.

Selanjutnya, LPSK akan mendampingi Devi Atok Yulfitri untuk melalui tahapan pengajuan otopsi itu, serta akan menjamin kemanan keluarga korban.

"LPSK pasti akan menjamin hak-hak keluarga korban dalam rencana otopsi ini," tuturnya.

Devi Atok Yulfitri saat ditanya, juga membenarkan. Ia memastikan siap untuk melanjutkan rencana otopsi terhadap jenazah kedua anaknya itu.

"Iya, kami siap," singkatnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat selaku kuasa hukum dari sekitar 20 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengatakan, bahwa otopsi itu memang harus dilakukan agar kasus Tragedi Kanjuruhan itu menjadi terang.

"Kita akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Setidaknya dua korban lah," terangnya saat ditemui di Polres Malang, Senin.

Otopsi itu, menurut Imam perlu dilakukan untuk pembuktian bahwa para korban yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan itu disebabkan gas air mata.

"Banyak yang bilang, baik Komnas HAM dan TGIPF bahwa korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi kan pembuktian secara hukum pidana tidak ada. Maka harus dibuktikan dengan otopsi ini," jelasnya.

Selain itu, Imam juga menyoroti terkait pasal yang disangkakan Polri kepada para tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

"Dalam pandangan kami, ini bukan kelalaian. Karena penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Berbeda misalnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," tegasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepolisian merubah pasal sangkaan kepada para tersangka menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Dasarnya jelas. Karena pelaku menembakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan. Yakni ke tribune," ujarnya.

"Sementara kami akan berupaya untuk melakukan mengajukan otopsi kepada korban," imbuhnya.

Devi merupakan ayahanda dari Natasya (16) dan Nayla (13). Keduanya menjadi korban kericuhan di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022). 

Kericuhan terjadi selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Sebanyak 135 orang tewas dalam kericuhan tersebut.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan, dilontarkannya gas air mata menjadi faktor utama penyebab banyaknya korban tewas. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.

Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/24/184026278/sempat-cabut-kesediaan-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-kembali-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke