Salin Artikel

Diduga Edarkan 1 Kilogram Sabu dan 1.000 Butir Ekstasi, Pengemudi Ojol di Surabaya Ditangkap

Pengemudi ojol berinisial MFR (35) itu ditangkap setelah Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah itu.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah itu, polisi mendapat informasi yang mengarah kepada MFR.

Polisi menangkap MFR di sebuah rumah kos, Jalan Tambak Segaran, Surabaya, pada Senin (17/10/2022) pukul 06.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga butir pil ekstasi abu-abu dan biru. Berdasarkan keterangan pelaku, petugas menggeledah sebuah kamar kos di Pabean, Sedati, Sidoarjo. 

Di lokasi kedua itu, polisi mendapatkan lebih kurang 246,6 gram narkoba jenis sabu. Polisi juga menemukan 560 butir pil ekstasi abu-abu, merah, dan biru, yang diduga milik teman pelaku berinisial HBB.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih mengatakan, MFR merupakan kurir yang dikendalikan HBB. 

Saat ini, HBB sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Jadi dia ini membantu HBB untuk mengedarkan obat terlarang ini kepada konsumennya," ucap Kompol Fakih saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Menurut Fakih, MFR mendapatkan 1 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. Barang itu diedarkan kepada konsumen.

"Jadi yang kita amankan ini hanya sisa yang telah dijual oleh tersangka di wilayah Juanda. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan bersih Rp 1,5 juta–Rp 2 juta," ucap Fakih.

MFR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Akibat perbuatannya, pengemudi ojol itu dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/20/224121878/diduga-edarkan-1-kilogram-sabu-dan-1000-butir-ekstasi-pengemudi-ojol-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke