Salin Artikel

Apotek Dilarang Jual Obat Sirup, Dinkes Tuban: Kalau Ada yang Menjual, Kami Tegur

Larangan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban Bambang Priyo Utomo mengatakan, penghentian sementara penjualan obat jenis sirup tersebut dilakukan hingga hasil penelitian selesai.

Jika hasil hasil penelitian menyatakan obat jenis sirup tak boleh diedarkan, apotek harus mematuhi hal itu.

"Mulai hari ini tidak boleh mengedarkan obat jenis sirup apa pun sampai nanti menunggu hasil penelitian obat sirup itu final," kata Bambang Priyo Utomo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, edaran berisi larangan sementara mengedarkan atau menjual obat jenis sirup ini sudah disampaikan kepada seluruh apoteker, baik yang bekerja di apotek swasta atau milik pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap apotek atau apoteker yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan tersebut.

"Kalau nanti ada yang kedapatan menjual atau mengedarkan obat jenis sirup, kami akan memberikan sanksi teguran," ujarnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini juga belum ada laporan atau temuan gejala gangguan ginjal akut (atypical progressive acute kidney injury) di Kabupaten Tuban.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/20/202712978/apotek-dilarang-jual-obat-sirup-dinkes-tuban-kalau-ada-yang-menjual-kami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke