Salin Artikel

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Begini Respons Polri

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan enam tersangka dalam tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Namun, sampai saat ini keenam tersangka itu belum ada yang ditahan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta publik bersabar. Sebab, sampai saat ini tim penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Jatim masih terus melakukan rangkaian pemeriksaan.

"Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi. Bukan tidak mungkin nanti akan ada tersangka-tersangka lainnya," terang Dedi di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, penyidik akan merampungkan dulu proses penyidikan terhadap enam orang yang sudah jadi tersangka.

"Baru setelah itu kita lihat nanti bagaimana langkah penyidik," jelasnya.

80 saksi sudah diperiksa

Hingga saat ini, kata Dedi, sudah ada 80 saksi yang diperiksa tim penyidik dalam tragedi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

"Sampai saat ini tim sudah memeriksa total 80 saksi dari berbagai pihak, termasuk saksi ahli hingga suporter," ujarnya.

Sementara itu, hingga Selasa (18/10/2022), jumlah korban meninggal dunia akibat kerusuhan Kanjuruhan bertambah menjadi 133 orang.

Selain itu, masih ada delapan korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, empat di antaranya dirawat intensif di ruang ICU.

Enam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/20/174147578/6-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum-ditahan-begini-respons-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke