Salin Artikel

3 Anggota Sindikat Pencuri Sepeda Motor Lintas Kabupaten Ditangkap di Sumenep

Barang bukti berupa empat motor hasil curian juga diamankan ke Polres Sumenep.

"Para pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Kepolisian Resor (Polres) Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Kamis (20/10/2022).

Widiarti menjelaskan, sindikat pelaku pencuri motor lintas kabupaten itu terungkap saat sejumlah warga di Kecamatan Guluk-guluk Sumenep melaporkan kehilangan motor pada Agustus lalu.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku berinisial ZR dan AZ, Selasa (30/8/2022).

"Berdasarkan keterangan dari dua orang pelaku itu, meraka melakukan aksinya tidak sendiri melainkan bersama satu orang lainnya yang diketahui kabur ke luar kota," kata Widiarti.

Usai mendapat informasi dari dua pelaku tersebut, polisi, lanjut Widiarti, langsung melaku penyelidikan terkait keberadaan satu pelaku lainnya yang belakangan diketahui berinisial H.

Pelaku H kemudian berhasil diamankan oleh polisi pada Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kepada polisi, H mengaku kabur ke Jember untuk melancarkan aksi pencurian yang lain.

"Barang bukti yang berhasil diamankan adalah Sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih merah, Sepeda motor Yamaha R15 warna putih biru, Sepeda motor Honda Beat warna putih merah, Honda Scoopy warna hitam," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/20/124523478/3-anggota-sindikat-pencuri-sepeda-motor-lintas-kabupaten-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke