Salin Artikel

Demi Beli Miras, Pria di Magetan Nekat Curi Ponsel Penyandang Disabilitas

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban dengan melompati jendela kamar yang dibuka dari luar.

"Ketika pelaku lompat jendela, korban bangun sehingga pelaku membekap korban dengan dengan bantal hingga pingsan," ujar Rudy saat konfrensi pers di Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).

Rudy mengatakan, setelah korban pingsan, pelaku sempat mencekik FR. Pelaku juga melucuti celana yang dipakai korban.

Lalu, pelaku membawa kabur ponsel, uang, dan tas milik pelaku.

"Pelaku melucuti celana korban supaya tidak melakukan pengejaran, tapi kami terapkan pasal percobaan pemerkosaan,” imbuhnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan di Madiun itu mengaku nekat mencuri untuk membeli minuman keras (miras).

"Alasan pelaku melakukan pencurian untuk membeli miras. Pelaku ini juga redisivis kasus penganiayaan di Madiun sebelumnya,” ucap Rudy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan Pasal 286 juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP terkiat upaya pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/18/224641778/demi-beli-miras-pria-di-magetan-nekat-curi-ponsel-penyandang-disabilitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke