Salin Artikel

Kasus Korupsi Pembangunan 5 RTH, Jaksa Periksa Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madiun

Ketiga mantan pejabat yang diperiksa yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Endang Setyowati, mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek lima RTH Tjuk Kusumobroto, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Mujianto.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun Purning Dahono Putro menyatakan, ketiga mantan pejabat yang sudah pensiun itu diperiksa terkait peran masing-masing saat proyek itu dilaksanakan.

“Ketiganya sudah kami periksa. Mantan Plt Kepala Dinas LH, Endang Setyowati kami periksa karena perannya sebagai pengguna anggaran dalam proyek tersebut,” kata Purning yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (17/10/2022).

Kusumobroto dan Mujianto diperiksa terkait perannya dalam pelaksanaan proyek lima RTH dengan total nilai proyek Rp 2 miliar.

Purning mengatakan, total saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sebanyak enam orang. Selain tiga mantan pejabat, jaksa sudah memeriksa dua bendahara proyek dan satu pengawas.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan panitia lelang hingga kontraktor pelaksana.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Madiun melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan lima RTH tahun 2019.

Penyelidikan itu dilakukan setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan lima RTH pada 2019.

Dari laporan itu, tim penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan data. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi.

"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyeknya tidak sesuai spesifikasi. Anggaran masing-masing proyek senilai Rp 400 juta," tutur Purning.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/17/223713778/kasus-korupsi-pembangunan-5-rth-jaksa-periksa-tiga-mantan-pejabat-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke