Salin Artikel

Polda Jatim Ungkap Alasan 6 Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

KOMPAS.com - Polda Jawa Timur jelaskan alasan 6 orang tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan belum ditahan hingga saat ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka masih akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, nanti akan dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan masih dirasa cukup, besok masih dilakukan olah TKP oleh tim kita penyidik," kata Dirmanto, di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (14/10/2022).

Polisi telah memeriksa salah satu tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT LIB, AHL, pada Rabu (12/10/2022) selama sekira 11 jam.

Begitu juga dengan tiga orang anggota kepolisian, yakni Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Komisaris Polisi (Kompol) W, Danki 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP TSA.

Ketiganya diperiksa pihak kepolisian sejak Rabu (12/10/2022) pukul 13.00 WIB hingga Kamis (13/10/2022) dini hari.

"Tentu akan kami update perkembangan informasinya," ujar Dirmanto.

Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga memeriksa 12 saksi, 10 di antaranya adalah polisi yang bertugas mengamankan laga Arema FC vs Persebaya pada laga lanjutan Liga 1, Sabtu (1/10/2022).

Dua orang saksi lainnya yaitu ET, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, dan EGS, dari pihak perusahaan pemegang hak siar Pertandingan Liga 1.

"Sampai malam (pemeriksaan) belum selesai untuk anggota Polri," tandasnya.

Khawatir hilangkan barang bukti

Sementara itu, Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, khawatir para tersangka berpeluang menghilangkan barang bukti jika polisi tak kunjung menahan mereka.

"Jika tidak dilakukan penahanan, penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum dan TGIPF (Tim Gabungan Independen Pencari Fakta tragedi Kanjuruhan) tidak akan maksimal karena mereka dapat mempengaruhi saksi atau menghilangkan bukti-bukti secara bebas," ujar Ardi.

Ardi menjelaskan, TGIPF tragedi Kanjuruhan bisa merekomendasikan penahanan bagi keenam tersangka untuk keperluan penyidikan.

"TGIPF seharusnya merekomendasikan penahanan tersangka kepada penegak hukum karena dikhawatirkan dapat menghilangkan alat bukti atau setidaknya mempengaruhi saksi-saksi kejadian jika mereka masih berkeliaran bebas," ungkapnya.

Dia pun berharap agar polisi yang menembakkan gas air mata ke arah penonton juga ditetapkan sebagai tersangka dan segera ditahan.

"Mereka adalah eksekutornya. Penahanan eksekutor lapangan ini penting dan mendesak karena keterangan mereka secara jujur sangat diperlukan untuk membongkar tragedi kemanusiaan ini," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (6/10/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/14/210455878/polda-jatim-ungkap-alasan-6-orang-tersangka-tragedi-kanjuruhan-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke