Salin Artikel

3 Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Batal Diperiksa di Mapolda Jatim, Ini Penyebabnya

Alasannya, ketiga anggota polisi tersebut tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.

Dijadwal ulang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, pemeriksaan untuk ketiga anggota polisi yang menjadi tersangka tersebut akan dijadwalkan ulang.

"Pemeriksaan untuk 3 anggota dijadwal ulang. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," katanya kepada wartawan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Selasa (12/11/2022) siang.

Ketiga anggota polisi tersebut yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Baru 2 tersangka yang diperiksa

Sedianya, 6 orang tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini.

Satu tersangka yaitu Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita tidak dapat hadir, maka pemeriksaan dijadwal Kamis besok.

Praktis hari ini hanya ada dua tersangka yang diperiksa yakni Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.


Hingga pukul 16.30 WIB, keduanya belum juga keluar dari gedung pemeriksaan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/11/171928678/3-polisi-tersangka-kerusuhan-kanjuruhan-batal-diperiksa-di-mapolda-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke