Salin Artikel

Sopir Ambulans Tarik Biaya Saat Antar Korban Kanjuruhan, Dinkes Malang: Bisa Diklaimkan ke Kami

Saat itu, sopir ambulans atas nama Arif (40) diduga meminta ongkos senilai Rp 2,5 juta kepada keluarga korban.

Meskipun pada akhirnya sebesar Rp 1,9 juta dikembalikan lagi.

Penjelasan Dinkes Malang

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo menyayangkan dugaan pungli oleh sopir ambulans tersebut.

Sebab, menurut Wiyanto semua ambulans swasta sebenarnya bisa mengeklaimkan biaya pengantaran korban tragedi Kanjuruhan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

"Khusus untuk kejadian (Tragedi Kanjuruhan) bisa klaim ke Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Kami sudah diumumkan itu," ungkapnya melalui pesan singkat, Senin (10/10/2022).

Nilai biaya yang akan diberikan Dinas Kesehatan, menurut Wiyanto, tergantung jarak dan biaya operasional yang dihabiskan saat mengantar korban.

"Tergantung masing-masing jarak yang ditempuh oleh ambulans," jelasnya.



Sementara itu, untuk armada ambulans milik Pemerintah Kabupaten Malang, Wiyanto memastikan, tidak ada biaya sepeser pun yang harus dikeluarkan keluarga korban.

"Yang jelas ambulans jenazah milik Kabupaten Malang tidak pernah menarik biaya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sopir ambulans bernama Arif mengaku sudah bersepakat dengan keluarga korban terkait biaya jasa pengantaran jenazah dengan keluarga korban di Jember.

"Oh iya, biayanya berapa? (tanya teman korban kepada Arif). Perkiraan Rp 2.500.000, Mas ke sana," kata Arif.

Dia juga sudah menanyakan apakah keluarga keberatan dengan nominal yang ditawarkan.

Kemudian dia mendapat jawaban dari teman korban yang sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga, dan menyampaikan tidak ada rasa keberatan.

"Keberatan enggak? coba saya tanyakan ke keluarga, iya mas enggak apa-apa berangkat aja (jawaban teman korban)," katanya.

Namun, empat hari setelah pengantaran jenazah atau pada Kamis (5/10/2022), dirinya mendapat kabar bahwa adanya rasa keberatan dari pihak keluarga.

Akhirnya, ia berinisiatif untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya sebesar Rp 1.900.000.

"Yang Rp 600.000 untuk operasional," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/10/155513878/sopir-ambulans-tarik-biaya-saat-antar-korban-kanjuruhan-dinkes-malang-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke