Salin Artikel

Polisi Amankan Warga Ngawi yang Nekat Curi Kabel Telkom untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono mengatakan, pelaku diamankan berkat laporan dari warga yang mencurigai adanya kegiatan penggalian kabel di pinggir Jalan Raya Ngawi Solo timur SPBU Gendingan.

“Kejadiannya pada 9 September 2022 lalu. Jadi ada 2 orang sedang menggali tanah dan mengambil kabel tembaga milik PT Telkom,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (8/10/2022).

Agung menambahkan, dari 2 pelaku yang melakukan pencurian kabel salah satu pelaku Purwanto (35) berhasil melarikan diri saat akan diamankan anggota polisi. “Salah satu pelaku melarikan diri saat petugas datang,” imbuhnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah kabel tembaga masing-masing sepanjang 8 meter dan 5 meter, satu unit motor Shogun tanpa nopol yang digunakan pelaku, gergaji, garpu, linggis, dan cangkul.

Dari pengakuan pelaku telah melakukan pencurian kabel sebanyak 4 kali. “Dari pengakuan pelaku sudah melakukan 4 kali,alasannya untuk memenuhi kebutuhan,” ucap Agung.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis 363 KUHP ayat 1 nomor 4e, dan 5e juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/09/034712178/polisi-amankan-warga-ngawi-yang-nekat-curi-kabel-telkom-untuk-memenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke