Salin Artikel

2,9 Kilogram Sabu dari Malaysia Gagal Diselundupkan ke Lumajang

Tersangka pelaku penyelundupan adalah seorang residivis dari kasus yang sama bernama Ahmad Faisol, warga Dusun Elosan, Desa randuagung, Kecamatan Randuagung.

Faisol ditangkap BNN dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,9 kilogram yang dimasukkan ke dalam dua jeriken plastik, Jumat 16 September 2022. Jeriken itu kemudian diwadahi kardus yang berisi pakaian bekas.

Aksi pengelabuan petugas itu ternyata diendus BNN yang sebelumnya telah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia dengan tujuan akhir di Lumajang.

"Informasi awalnya dari BNN Jawa Tengah katanya ada pengiriman sabu dari Malaysia ke Lumajang dan sempat transit di Pelabuhan Tanjung Emas," kata Kepala BNN Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana di Lumajang, Jumat (7/10/2022).

Indra menambahkan, penangkapan itu merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan sebelumnya berupa paket sabu seberat lima kilogram Oktober 2021.

Saat itu paket sabu dari Malaysia itu diselundupkan menggunakan sebuah lukisan kaligrafi.

Pengakuan Faisol kepada petugas, barang haram yang dibawanya iyu merupakan paket milik tetangganya berinisial NHS.

Sayang, penangkapan terhadap NHS gagal lantaran yang bersangkutan terlebih dulu melarikan diri.

“Kami sudah tetapkan NHS sebagai DPO (daftar pencarian orang) dan sudah kita koordinasikan dengan Kapolres juga Dandim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Indra menyebut, beberapa jaringan sindikat narkoba yang beroperasi di Jawa Timur sering menggunakan pelabuhan Tanjung Emas sebagai tempat transit.

“Polanya masih sama seperti waktu saya berdinas di Sidoarjo, beberapa kali kami berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dari Malaysia bekerja sama dengan BNNP Jawa Tengah, karena beberapa jaringan sindikat yang beroperasi di Jawa Timur seringkali menggunakan wilayah Jawa Tengah sebagai transit,” pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/10/07/221745978/29-kilogram-sabu-dari-malaysia-gagal-diselundupkan-ke-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke